isi unclos 1982. Konferensi Hukum Laut UNCLOS II tahun 1960 dan UNCLOS III tahun 1982 • Pada pertemuan konfrensi hukum laut kedua, telah disapakati untuk mengadakan kembalipertemuan untuk mencari kesepakatan dalam pengaturan kelautan maka diadakan kembali Konferensi Hukum Laut PBB III atau Unclos III yang dihadiri 119 negara Dalam. isi unclos 1982

 
Konferensi Hukum Laut UNCLOS II tahun 1960 dan UNCLOS III tahun 1982 • Pada pertemuan konfrensi hukum laut kedua, telah disapakati untuk mengadakan kembalipertemuan untuk mencari kesepakatan dalam pengaturan kelautan maka diadakan kembali Konferensi Hukum Laut PBB III atau Unclos III yang dihadiri 119 negara Dalamisi unclos 1982 Melalui konvensi PBB atau UNCLOS 1982, laut Indonesia dibagi dalam tiga bagian

Perairan kepulauanbahwa United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) telah diterima baik oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga di New York pada tanggal 30 April 1982 dan telah ditandatangani oleh Negara Republik Indonesia bersama-sama seratus delapan belas. (UNCLOS 1982) melahirkan delapan zonasi pegaturan (regime) hukum laut yaitu: 1. bab ii laut teritorial dan zona tambahan. Berita Unclos-1982 - Djuanda Kartawijaya adalah seorang Pahlawan Nasional yang berjasa besar dalam kedaulatan laut Indonesia. PEMBUKAAN. id, konsep Wawasan Nusantara kemudian juga dipakai sebagai hukum internasional baru yang tercantum dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa masing-masing negara. Lantas, apa saja isinya? Yuk, kita simak satu per satu. Konvensi PBB tentang Hukum Laut III Tahun 1982 (Unclos 1982) sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan hukum nasionalnya yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Konvensi ini sudah berlaku penuh di perairan Indonesia dan di perairan negara-negara yang sudah meratifikasi dengan undang-undang nasionalnya. Perairan Pedalaman (Internal Waters) Perairan Pedalaman adalah perairan yang terletak pada sisi darat garis pangkal Laut Teritorial, pengaturan tentang Perairan Pedalaman ini. Definisi Negara Kepulauan tertulis dalam pasal 46 yang berbunyi: a. i SEA CLAIM OF SOUTH CHINA BY CHINA IN THE REVIEW OF UNCLOS (UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA) 1982 Anggi Ivantri Dany1, Narzif, S. 3. Dalam konferensi ini disepakati bahwa lebar laut teritorial adalah 12 mil dari garis pangkal. Convention on the Law of The sea 1982 (UNCLOS 1982) berisi mengenai ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai zona maritim dengan status hukum yang berbeda-beda, UNCLOS 1982 membagi laut kedalam. PENDAHULUAN. 31. Konvensi ini efektif berlaku pada 16 November 1994. Pada Konvensi UNCLOS itulah akhirnya AS dan semua negara anggota PBB mengakui deklarasi Deklarasi Djuanda. UNCLOS 1982 memberikan legalitas bagi negara pantai untuk mengeksploitasi sumber daya hayati maupun non-hayati. Skripsi ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar sarjana pada Fakultas Hukum Jurusan Ilmu Hukum di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Dalam kata sambutan yang ditulis Prof. UNCLOS juga mengakui bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dan Malaysia merupakan negara pantai biasa. Salah satunya adalah pengaturan setingkat undang-undang mengenai Landas Kontinen Indonesia. Setelah perundingan intensif selama kurang lebih 9 tahun berunding, pada tanggal. Perairan pedalaman (Internal waters), 2. Judul & penulis; Abstrak; Teks lengkap; Journal article // Jurnal Yuridis. By Masdyn. Dengan terbitnya UNCLOS 1982 tersebut maka membawa konsekuensi logis bagi bangsa Indonesia yaitu adanya amanat yang harus dilaksanakan berupa hak-hak dan kewajiban dalam pengelolaan wilayah kelautan Indonesia berdasarkan hukum internasional. United Nations Convention . UNCLOS 1982 adalah singkatan dari United Nations Convention on the Law of the Sea atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut. 3215, LL SETNEG : 8 HLM. Manfaat positif UNCLOS 1982 ternyata tidak hanya dirasakan pada level internasonal. Indonesia dan Malaysia merupakan anggota dari PBB (Perserikatan. Ada 320 pasal dengan sembilan lampiran yang ada di dalam konvensi ini. 2. 8/14/2014 11:30:00 PM 0 komentar. Unduh sekarang. id mengatakan bahwa pemerintah negara Indonesia kita menarik garis 200 mil itu mengarah ke Tiongkok. UNCLOS 1982 menyediakan kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur semua aspek terkait laut, termasuk hak-hak negara pantai, kebebasan navigasi, perlindungan lingkungan laut, eksploitasi sumber daya laut, penelitian ilmiah, dan penyelesaian. "Penarikan garis apa pun, klaim apa pun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982," kata Menlu Retno usai. UNCLOS merupakan Konvensi Perserikatan Bangsa. 1985/ No. untuk mengisi kekosongan kebijakan pengelolaan dan konservasi perikanan di. Nah, di dalam UNCLOS 1982 tersebut, menyebutkan bahwa secara keseluruhan total wilayah laut. Putusan ini lebih kepada menuntun para pihak agar menggunakan ketentuan UNCLOS 1982 untuk mengklaim hak-hak mereka di Laut China Selatan. Konvensi hukum laut tahun 1982 ini merupakan. bab iii selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. The comprehensive document contains 320 articles and 9 annexes, and notably replaces the longstanding freedom of the sea principle. Hukum Maritim ANT III (2) Hukum Maritim ANT III (2) Dian Tri. UNCLOS 1982 merupakan bentuk pengakuan formal dari dunia terhadap kedaulatan NKRI sebagai negara kepulauan dan mulai berlaku sebagai hukum positf sejak 16 November 1994. Badan Otoritas yaitu International Sea-Bed Authority (ISBA)U ntuk melaksanakan semua prinsip umum. Deklarasi Djuanda diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) pada 1982 dan akhirnya diratifikasi oleh 60 negara pada 1994. Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982 adalah konvensi yang membahas hukum kelautan Ini isi dan aturan di dalamnya. Pada tanggal 10 Desember 1982, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan Konferensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Hukum Laut atau “United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS)” di Montego Bay, Jamaica, yang dikenal dengan “UNCLOS III”. ÐÏ à¡± á> þÿ ´ · þÿÿÿ˜ ™ š › œ ž Ÿ ¡ ¢ £ ¤ ¥ ¦ § ¨ © ª « ¬ ­ ® ¯ ° ± ² ³. Indonesia segera menyambut baik pengakuan itu, kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 untuk mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia negara kepulauan. UNCLOS 1982 dirancang untuk menciptakan kerangka kerja hukum yang komprehensif dan mengatur berbagai kegiatan di lautan, termasuk penggunaan dan. ENTRY INTO FORCE: 16 November 1994, in accordance with article 308(1). ISBN : 978-602-8741-01-9 . Foto: RES Menurut UNCLOS 1982, Indonesia harus membuat peta garis batas, yang memuat koordinat garis dasar sebagai titik ditariknya garis pangkal kepulauan Indonesia, oleh karena itu Pemerintah Indonesia menerbitkan PP No. Sumber: Pexels. Negara Kepulauan di dalam UNCLOS 1982. UNCLOS menggantikan konsep 'kebebasan laut' yang lebih tua dan lebih lemah, yang berasal dari abad ke-17: hak-hak nasional terbatas pada sabuk air tertentu. m. Prinsip-Prinsip Pengukuran Laut Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 mengatur mengenai beberapa hal, pertama mengenai laut teritorial. . • Berdasarkan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki kedaulatan atas wilayah perairan seluas 3,1 juta km2 yang terdiri dari : • perairan kepulauan seluas 2,3 juta km2 • laut teritorial seluas 0,8 juta km2. Cakupan UNCLOS . Mengutip dari jurnal Penyelesaian Sengketa Batas Maritim antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut Karibia dan Samudera Pasifik dalam Perspektif UNCLOS 1982 (2016) karangan Ismi Yulia Masfiani dan teman-teman, dulunya pada awal penemuan konsep tentang wilayah kelautan, res nullius dan res communis menjadi perdebatan yang amat. Konvensi Hukum Laut 1982 mewajibkan Negara kepulauan untuk menghormati hak-hak dan kepentingan sah dari Negara tetangganya. Penerbit tidak bertanggung jawab terhadap isi dan penulisan buku ini. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati. 13 bab iv negara-negara kepulauan (archipelagic states) 17 bab v zona ekonomi eksklusif. territorial sea encircling each island had placed waters among islands as high seas. Isi Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 berisi antara lain :. Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (selanjutnya disebut UNCLOS. Dasar hukum Deklarasi Djuanda semakin kuat ketika Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur mencanangkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara . Inti isi Ordonansi 1939 adalah penentuan lebar laut 3 mil laut diukur dengan menarik garis pangkal berdasarkan garis air surut pulau. Untuk saat ini telah ada 158 negara, termasuk Uni Eropa, telah bergabung dalam konvensi. Kedaulatan Indonesia di perairan dalam bersifat mutlak tanpa bisa ditawar. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki perairan pedalaman. Penjelasan Isi Deklarasi Djuanda. New York pada tanggal 30 April 1982 dan telah ditandatangani oleh Negara Republik Indonesia bersama-sama seratus delapan belas penandatangan lain di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982; b. UNCLOS 1982 tersebut kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang No. Berdasarkan UNCLOS 1982. id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. (United Nations Convention on the Law of the Sea) UNCLOS 1982 yang mengatur tentang perompakan terdapat di dalam pasal 100-107. “Thirty years after the adoption of. Fishing di ZEE, maka sesuai Pasal 73 ayat (1) UNCLOS 1982 dijelas kan bahwa jika kapal. Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Pemberlakuan: 16 November 1994. Konvensi tentang laut teritorial dan jalur tambahan (convention. UNCLOS 1982 yang mengatur Landas Kontinen, dalam Bab VI pasal 76 sampai pasal 85, merupakan wilayah dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut teritorial, yang kaya akan sumber daya alam, karenanya dalam pengelolahan dan pemanfaatannya memiliki konsep pengaturan yang jelas. IMPLEMENTASI PASAL 197 UNCLOS 1982 DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT DI SELAT MALAKA SKRIPSI Diajukan Guna Memenuhi Salah Satu Syarat Untuk Memeperoleh Gelar Sarjana Hukum (SH) Oleh: JUWANDI ANDRIYANSAH NPM : 1506200588. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (bahasa Inggris: United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS) juga disebut Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari. 1 Pembagian Wilayah Laut Dalam UNCLOS 1982 disebutkan adanya 6 (enam) wilayah laut yang diakui dan ditentukan dari suatu garis pangkal yaitu : 1. ads. 2. 1985/ No. bahkan ada yang sampai terjadi konflik bersenjata. Daftar Isi: Indonesia is a largest archipelagic state in the world that puts Indonesia as a Statewith huge fishermen population. 1. UNCLOS adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur tentang berbagai aspek terkait hukum laut, seperti: 2. 13. the territorial sea (Art. Article 40. 1958, isi Pasal 121 ayat (1) KHL 1982 tersebut tidak mengalami perubahan terhadap isi Pasal 10 ayat (1) KHL 1958. Menurut Talos sebagaimana dikutip oleh Arsana9, garis pangkal kepulauan ditarik untuk menghubungkan titik terluar dari pulau terluar dan karang, dalam sebuah kepulauan. Baru pada konferensi Hukum laut PBB ke 3 (UNCLOS III), deklarasi Djuanda kemudian diakui dalam konvensi hukum laut PBB di Montego Bay (Jamaika) pada tanggal 10 Desember 1982. Secara yuridis, sesuai dengan ketentuan Pasal 56 UNCLOS 1982, Indonesia memiliki hak Kapal Perang Tidak Memiliki Hak di Wilayah ZEE Negara Lain. Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan: 1. Badan Otoritas yaitu International Sea-Bed Authority (ISBA)U ntuk melaksanakan semua prinsip umum. Kata kunci: UNCLOS 1982, Klaim Kedaulatan, Penyelesaian Sengketa Internasional, Negara Kepulauan, Zona Pengembangan Bersama. Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS III) sehingga berada di garis tengah antara. B. alfian. Bermain di Pulau Natuna Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa Sebagai pihak yang turut serta dalam perjanjian itu, kata Retno, China harusnya menghormati segala isi kesepakatan di dalamnya. Isi [hide] 1 Sejarah latar belakang 2 UNCLOS I 3 UNCLOS II 4 UNCLOS III 5 Bab XI dan Persetujuan 1994 6 Tanda tangan dan ratifikasi 7 Lihat juga 8 Referensi 9 Pranala luar. Dr. Dalam hal ini Malaysia telah melakukan pelanggaran dalam beberapa pasal UNCLOS 1982, yaitu yang pertama pasal 46 dan 47 tentang negara kepulauan dan garis pangkal kepulauan, yang kedua pasal 57 unclos 1982 tentang Zee dan yang ketiga pasal 76 dan pasal 77 tentang. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber. berlandaskan pada konsep Landas Kontinen yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1958 yang merupakan ketentuan lama sebelum UNCLOS 1982. Metode yang digunakan yakni berjenis yuridis normatif yang merujuk pada pendekatan perundang – undangan dengan menganalisa sumber – sumber bahan hukum terkait. Dalam UNCLOS disebutkan definisi Negara Kepulauan. Daftar Isi UNCLOS Bab I. 087 km 2 kemudian menjadi 5. guna batas distrik negara berpantai akan meningkat luasnya cocok dengan peraturan hukum yang telah ditata dalam pasal 3 UNCLOS 1982. "UNCLOS 1982 adalah satu-satunya basis untuk penentuan maritime entitlements, kedaulatan dan hak berdaulat, juridiksi dan legitimite interest di perairan dan laut," tegas Retno, dalam rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (12/9/2020). United Nations, Agreement for the Implementation of the Provisions of the United Nations Convention on. Indonesia; Pbb; UNCLOS 1982; Konvensi pbb soal hukum laut;Dari persengketaan ini, pada 1982, ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional melalui UNCLOS 1982 atau hasil Konferensi-Konferensi PBB mengenai hukum laut. Ayat 1 dalam pasal 73 tersebut menyebutkan bahwa negara pantai bisa untuk mengambil tindakan-tindakan dalam. Putusan ini lebih kepada menuntun para pihak agar menggunakan ketentuan UNCLOS 1982 untuk mengklaim hak-hak mereka di Laut China Selatan. Tersedianya informasi mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka implementasi UNCLOS 1982. 2 No. Pada akhirnya perjuangan-perjuangan di atas dapat dipenuhi pada ketetapan Konvensi Hukum Laut Ke III tahun 1982 mengakui bahwa seluruh wilayah laut termasuk perairan pedalaman Indonesia merupakan. Bagi bangsa Indonesia,. rezagulen. Sistim Administrasi Pemerintahan Negara di Laut 4. 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional. XXI 6. Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS. Muhammad Darwis, SHI, SH, MH MATERI KEDUA. Negara-negara Peserta pada Konvensi ini,Isi Konferensi PBB 1982. Dalam artian, bisa saja ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU ZEE Indonesia adalah mengadoptir ketentuan yang ada dalam UNCLOS 1982. bab i pendahuluan. Hal ini dikarenakan, Konvensi ini mengatur secara komprehensif dan meliputi hampir seluruh kegiatan di laut. 12, TLN. Faktor-faktor yang mempengaruhi negara-negara di dunia membutuhkan pengaturan tatanan hukum laut yang lebih sempurna. Dalam konfrensi hukum laut pertama ini melahirkan 4 buah konvensi, dan isi dari konvensi Unclos. A. 14 Pada Juni tahun 1994, negosiasi untuk menyelesaikan sengketa perbatasan dimulai antanegara selama Pertemuan Pejabat Tinggi dalam Penetapan Batas Laut. Baik itu untuk sekedar melewati suatu negara pantai, atau untuk menuju/dari. Indonesia. Demikian isi dari Deklarasi Djuanda yang kemudian disisipkan dalam rangka menghadiri UNCLOS pertama yang diadakan di Jenewa pada tahun 1958. BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 Penggunaan istilah dan ruang lingkup. No. Cetak. TTS - Teka - Teki Santuy Eps 113 Laut yang. Saat itu belum termasuk dengan Irian Barat yang melalui jalan buntu kesepakatannya. UNCLOS 1982 juga dikenal sebagai Konvensi PBB tentang Hukum Laut. ZEE diatur pada Bab V dari UNCLOS 1982. 1982/ No. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia harus menindaklanjuti berbagai hak dan kewajiban yang berasal dari UNCLOS karena Indonesia termasuk negara pihak dari Konvensi Hukum Laut Internasional tersebut. Undang-undang (UU) NO. 250 km² dengan pengecualian. (UNCLOS) merupakan a constitution for the ocean. Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982/ UNCLOS 1982), Pemerintah Republik Indonesia perlu untuk menetapkan batas ZEE dengan negara tetangga melalui perundingan. Caledonian Sky di Raja Ampat). Sebanyak 86. Penolakan yang dilakukan oleh Tiongkok atas putusan PCAKonvensi disimpulkan pada tahun 1982, menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS 1982 membagi laut dalam tiga bagian, yaitu: Pertama, laut yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatannya (yaitu laut teritorial, laut pedalaman); Kedua, laut yang bukan merupakan wilayah kedaulatannya namun negara tersebut memiliki hak-hak dan yurisdiksi terhadap aktifitas tertentu (yaitu zona tambahan, zona ekonomi. Ditinjau dari isinya, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tersebut : a. Semenjak. Considered the “constitution for the oceans”, the Convention aims to provide the legal framework for all human activities in the sea. (UNCLOS) 1982. dan untuk laut lepas sesuai dengan UNCLOS 1982) dan telah dilaporkan di PBB untuk mendapatkan pengakuan Internasional. WHAT IS ASL IN UNCLOS 1982? Based on UNCLOS 1982 Article 53, archipelagic states can create two forms of routes, the first is a shipping route, and the second is a flight route. Undang-undang (UU) tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam konfrensi hukum laut pertama ini melahirkan 4 buah konvensi, dan isi dari konvensi Unclos. A third conference was held from 1973 to 1982, resulting in the adoption of the United Nations Convention on the Law of the Sea, which has superceded, for those States party to it, the four conventions adopted in 1958. UNCLOS 1982 tersebut kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang No. PDF | On Apr 17, 2018, Muhammad Rafi Darajati and others published PUTUSAN SENGKETA LAUT CHINA SELATAN SERTA IMPLIKASI HUKUMNYA TERHADAP NEGARA DI SEKITAR KAWASAN TERSEBUT | Find, read and cite. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. 4. Cochain “di pantai malabar” diambil oleh Inggris dan Bangka diserahkan pada Belanda sebagai gantinya. 76, TLN. Isi pokok dari deklarasi tersebut “Bahwa segala perairan di. Berikut adalah isi dari pasal 24 angka 1 UNCLOS III yang berkaitan dengan Zona Tambahan: 1. Yuk, langsung saja kita simak isi dari Konvensi PBB 1982 soal Hukum Kelautan! January 9, 2020. Republik Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan atau berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985, yaitu tentang pengesahan UNCLOS 1982. Meskipun dalam praktek pelaku tindak pidana bukan saja melanggar satu kualifikasi tindak pidana, namun lebih dari satu, yaitu tindak pidana umum negara pantai dan ketentuan UNCLOS 1982. "China merupakan salah satu partij. Negara Kepulauan juga dapat menarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang kering terluar dari kepulauan. Setelah di sahkannya Konferensi ketiga (UNCLOS III) yang sekarang dikenal sebagai Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982. UNCLOS sendiri sebelumnya sudah dilaksanakan sejak tahun 1958 yang kemudian dirasa perlu adanya penyempurnaan. 1 TEXT: CTC-Arabic; CTC-Chinese; CTC-English; CTC. Berikut akan dibahas apa pengertian perairan pedalaman : Dalam Konferensi Hukum Laut PBB ke-3 tahun 1982, disepakati United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang mengatur perihal hukum laut. UNCLOS replaced the four treaties of the 1958 Convention on the High Seas. Rezim Hukum Laut. Undang-undang (UU) tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)Isi konvesi pbb adalah perjanjian internasional yang di hasilkan dari konvensi perserikatan bangsa bangsa tentang hukum laut yang ke3 (UNCLOS |||) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982. Analisa Revisi UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang mengacu pada UNCLOS 1958 dengan menggunakan UNCLOS 1982 Ratih Destarina Dengan adanya rencana revisi Undang-Undang no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang mengacu UNCLOS 1958, maka perlu diperhatikan beberapa hal teknis dalam dalam analisa kajiannya. Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.